Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN) Handoko Setiono dan Direktur PT ANN Melia Boentaran, terkait kasus korupsi proyek multi-years Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu- Siak Kecil, Bengkalis pada 2013-2015.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari terhitung sejak 5 Februari 2021 sampai dengan 24 Februari 2021," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilansir dari akun YouTube KPK, Jumat (5/2/2021).