Bekasi, IDN Times - Kepala Desa Karangrahayu, Ino Hermawati ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan anggaran sewa tanah kas desa (TKD) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Rahmadhy Seno menjelaskan, tersangka yang merupakan Kades Karangrahayu periode 2021-2027 itu ditangkap pada Selasa (9/7/2024).
“Rekan-rekan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Selasa (9/7/2024) telah menetapkan seorang tersangka inisial IH berdasarkan alat bukti yang cukup,” kata Seno dalam keterangan tertulis, Jumat (12/7/2024).