Jakarta, IDN Times - Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melaksanakan serah terima tanggung jawab pada tersangka FL dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Serah terima tanggung jawab dilakukan pada Jumat (23/8/2024).
Penyerahan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk untuk periode 2015 hingga 2022.
"Selanjutnya, Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka FL antara lain berupa dokumen serta tanah dan bangunan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Jumat.