Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta aparat menindak tegas dugaan promosi rokok elektronik atau vape yang melibatkan anak di media sosial. KPAI menilai praktik tersebut merupakan ancaman serius bagi perlindungan anak di ruang digital. Hal ini merupakan respons konten siaran langsung YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk rokok elektronik (vape).
"Anak harus tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari segala bentuk promosi produk yang membahayakan kesehatannya. Melibatkan anak dalam promosi vape ataupun menjadikan anak sebagai target pemasaran merupakan persoalan serius yang harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (3/8/2026).
