Bigmo Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Konten Ajak Anak Promosi Vape

- YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan melibatkan anak di bawah umur dalam promosi liquid vape saat siaran langsung.
- Pengaduan masih ditindaklanjuti Direktorat PPA-PPO melalui penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa tersebut.
- Bigmo meminta maaf serta mengakui kesalahannya, sementara KPAI mendesak polisi menindak tegas dugaan promosi produk nikotin yang melibatkan atau menyasar anak.
Jakarta, IDN Times - YouTuber Muhammad Jannah atau Bigmo dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah diduga mengajak sejumlah anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape melalui tayangan live streaming.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan aduan terhadap Bigmo itu diterima Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya.
"Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial," kata Budi saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).
1. Laporan terhadap Bigmo masih bersifat aduan

Budi menjelaskan laporan terhadap Bigmo masih dalam tahap pengaduan, karena pihak yang diduga menjadi korban merupakan anak dan identitasnya belum diketahui.
"Direktorat PP-PPO saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa yang dilaporkan," kata Budi.
2. Bigmo sampaikan permohonan maaf

Bigmo telah menyampaikan permintaan maaf terkait aksinya tersebut, lewat sebuah video yang diunggah di akun Youtubenya, Niceguymo.
"Saya Muhammad Janah atau yang biasa dikenal sebagai Bigmo. Melalui video ini saya ingin menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan dan perkataan saya yang telah menimbulkan kegaduhan dalam beberapa hari terakhir. Saya mengakui bahwa apa yang saya lakukan adalah sebuah kesalahan dan tidak dapat dibenarkan," tutur dia.
Bigmo menyebut dirinya menyadari sesuai regulasi, produk yang mengandung nikotin hanya diperuntukkan bagi konsumen dewasa, dan bukan untuk anak di bawah umur.
"Sebagai seorang content creator saya seharusnya memahami tanggung jawab tersebut dan lebih berhati-hati dalam setiap ucapan maupun tindakan yang saya tampilkan kepada publik," ujarnya.
3. KPAI minta polisi tindak tegas Bigmo

Menanggapi aksi Bigmo, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta polisi menindak tegas Bigmo. KPAI pun mengimbau agar publik figur, influencer, kreator konten, dan agensi digital menghentikan segala bentuk promosi vape yang dapat menjangkau atau memengaruhi anak dan remaja.
“Aparat penegak hukum menindak tegas setiap dugaan pelanggaran promosi produk tembakau dan rokok elektronik yang melibatkan atau menyasar anak,” ujar Wakil Ketua KPAI Jasra Putra dalam keterangan tertulisnya.






















