Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Konten Bigmo Promo Vape Viral: Komdigi Ancam Sanksi YouTube

Konten Bigmo Promo Vape Viral: Komdigi Ancam Sanksi YouTube
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (IDN Times/Misrohatun)
Intinya Sih
  • Komdigi melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube terkait siaran langsung Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan vape.
  • YouTube diberi waktu maksimal tiga hari untuk menindak konten, memberi klarifikasi, dan memperkuat moderasi; pelanggaran dapat berujung denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses.
  • Polda Metro Jaya menyelidiki pengaduan dugaan eksploitasi ekonomi anak dalam siaran tersebut, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah menemukan konten siaran langsung YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk rokok elektronik (vape). Kasus itu juga tengah diselidiki Polda Metro Jaya setelah adanya laporan dugaan eksploitasi anak.

"Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital," ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Jakarta, Minggu (2/8/2026).

1. Komdigi beri YouTube waktu tiga hari

ilustrasi vape pod (pexels.com/Jonathan Cooper)
ilustrasi vape pod (pexels.com/Jonathan Cooper)

Surat teguran dilayangkan sebagai bagian dari penegakan kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Komdigi meminta YouTube meninjau, menindak konten tersebut, menyampaikan klarifikasi, serta memperkuat moderasi terhadap konten yang melanggar perlindungan anak. Komdigi memberikan waktu paling lambat tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti surat teguran tersebut.

"Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka," kata Meutya.

2. YouTube terancam sanksi administratif

ilustrasi vape
ilustrasi vape (pexels.com/Nikita Korchagin)

Komdigi mengungkapkan YouTube dapat dikenai sanksi administratif apabila tidak menjalankan kewajiban moderasi konten sesuai aturan.

Sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

"Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku," ujar Meutya.

3. Polisi selidiki dugaan eksploitasi anak

Seorang pria berkaus putih berpose dengan tangan terlipat di area pesta malam hari dengan pencahayaan neon dan keramaian di sekitarnya.
potret Bigmo (Instagram.com/bigmoskyy)

Sebelumnya, video siaran langsung Bigmo yang diduga mengajak anak-anak mempromosikan liquid vape viral di media sosial dan dikecam KPAI. Kasus tersebut kini ditangani Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya.

"Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.

Budi mengatakan laporan itu masih berstatus pengaduan karena identitas anak yang diduga menjadi korban belum diketahui.

"Direktorat PPA PPO saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa yang dilaporkan," katanya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More