Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan peraturan komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022, tentang kepegawaian KPK. Aturan ini telah diundangkan sejak 27 Januari 2022.
"Perkom ini sekaligus memperbarui peraturan-peraturan komisi sebelumnya yang sudah tidak relevan dengan beralihnya status pegawai KPK, menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019," ujar Sekjen KPK, Cahya Harefa, dalam keterangan tertulis, Jumat (11/2/2022).
"Sehingga penyusunan Perkom ini pun merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," sambung dia.