KPK: Eks Sekjen Kemnaker Tampung Uang Pemerasan di Rekening Kerabat

- Heri Sudarmanto terima uang sejak 2010 hingga pensiun
- KPK telah menggeledah rumah Heri Sudarmanto pada Oktober 2025
- Delapan tersangka lainnya tengah diadili di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Heri Sudarmanto (HS) sebagai tersangka dugaan pemerasan Agen Tenaga Kerja Asing (TKA).
Ia diduga menerima setidaknya Rp12 miliar dari hasil pemerasan Agen TKA. Uang itu diduga ditampung di rekening kerabatnya.
"Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (16/1/2026)
"Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakannya ke kerabatnya," imbuhnya.
1. Heri Sudarmanto terima uang meski sudah pensiun

Sebelumnya, Budi menjelakan, Heri menerima uang tersebut bukan hanya ketika menjabat sebagai Sekjen saja. Ia diduga menerima uang tersebut sejak menjadi Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta (2015-2017), dan Fungsional Utama 2018-2023.
"Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA," ujarnya.
"Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri dugaan aliran-aliran yang terkait dengan perkara ini. Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama, yang terus berlanjut hingga perkara ini terungkap," lanjut dia.
2. KPK sempat geldah rumah Heri Sudarmanto

Seperti diketahui, Heri merupakan tersangka baru dalam perkara ini. Surat Perintah Penyidikan dikeluarkan KPK pada Oktober 2025.
KPK pun telah menggeledah rumah Heri Sudarmanto pada Oktober 2025. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen dan sebuah mobil.
3. KPK telah tetapkan 8 tersangka

Sebelum Heri, KPK telah lebih dulu menetapkan delapan tersangka yang kini tengah diadili di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Mereka adalah eks Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023 Suhartono, Staf Ahli Menaker yang juga mantan Dirjen Binapenta menerima, Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono, eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni, Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA Gatot Widiartono, staf PPTKA Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan mantan staf PPTKA Alfa Ehsad.


















