KPK: Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Terima Uang Rp12 M

- KPK menetapkan mantan Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto, sebagai tersangka pemerasan agen TKA dengan dugaan menerima uang Rp12 miliar.
- Heri diduga menerima uang tersebut sejak 2010 hingga 2025, termasuk setelah pensiun, dari para agen TKA.
- Heri merupakan tersangka baru dalam perkara ini setelah KPK menetapkan delapan tersangka lainnya yang tengah diadili di Pengadilan Tipikor.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan era Menteri Hanif Dhakiri, Heri Sudarmanto, sebagai tersangka pemerasan agen tenaga kerja asing (TKA). Ia diduga menerima Rp12 miliar.
"Dalam perkara ini diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp12 miliar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (15/1/2026).
Budi menjelaskan, Heri menerima uang tersebut bukan saat menjabat sebagai Sekjen saja. Ia diduga menerima uang tersebut sejak menjadi Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta (2015-2017), dan Fungsional Utama 2018-2023.
"Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA," ujarnya.
"Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri dugaan aliran-aliran yang terkait dengan perkara ini. Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama, yang terus berlanjut hingga perkara ini terungkap," lanjut dia.
Seperti diketahui, Heri merupakan tersangka baru dalam perkara ini. Surat Perintah Penyidikan dikeluarkan KPK pada Oktober 2025.
Sebelum Heri, KPK telah lebih dulu menetapkan delapan tersangka yang kini tengah diadili di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Mereka adalah eks Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023 Suhartono, Staf Ahli Menaker yang juga mantan Dirjen Binapenta menerima, Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono, eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni, Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA Gatot Widiartono, staf PPTKA Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan mantan staf PPTKA Alfa Ehsad.
















