Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Kader PDI Perjuangan ini dieksekusi setelah putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar telah berkuatan hukum tetap.
"Terpidana akan mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (16/12/2021).