Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Nurdin Abdullah (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Kader PDI Perjuangan ini dieksekusi setelah putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar telah berkuatan hukum tetap.

"Terpidana akan mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (16/12/2021).

1. Nurdin Abdullah wajib bayar denda Rp500 juta hingga ganti rugi Rp5,7 miliar

Default Image IDN

Nurdin Abdullah juga wajib membayar denda Rp500 juta. Apabila tak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.

Tak hanya itu, mantan Bupati Bantaeng ini juga harus membayar uang pengganti senilai Rp2,1 miliar dan 350 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp3.678.346.000. Jika diakumulasi, maka Nurdin Abdullah harus membayar uang pengganti sekitar Rp5,7 miliar dalam waktu sebulan.

"Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan," ujar Ali.

2. Edhy Rahmat juga dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di