Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Baleg DPR Janji Bakal Revisi UU yang Atur Hak Keuangan Pejabat

Baleg DPR Janji Bakal Revisi UU yang Atur Hak Keuangan Pejabat
Waketum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia di Komplek Parlemen, Jakarta. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Baleg DPR berkomitmen menindaklanjuti putusan MK soal hak keuangan pejabat dengan merevisi undang-undang terkait dalam waktu maksimal dua tahun.
  • Anggota DPR mendorong pembentukan Pansus agar pembahasan revisi UU tentang uang pensiun pejabat lebih terbuka dan menyerap aspirasi anggota dewan.
  • Mahkamah Konstitusi memerintahkan DPR dan pemerintah menyesuaikan UU Nomor 12 Tahun 1980 agar sesuai prinsip keadilan, proporsionalitas, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyakan akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak keuangan pejabat.

Dia menilai putusan itu patut dihargai, karena mengharuskan adanya penyesuaian terhadap berbagai perubahan tentang struktur dan kelembagaan negara.

"Tentu kita harus menghormati putusan MK tersebut, yang bersifat final and binding," kata dia kepada wartawan, Selasa (17/3/2026).

1. Baleg DPR janji bakal tindak lanjuti putusan MK

Anggota komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia ketika berkunjung ke kantor IDN Times. (IDN Times/Naufal Fatahillah)
Anggota komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia ketika berkunjung ke kantor IDN Times. (IDN Times/Naufal Fatahillah)

Anggota Komisi II DPR RI itu berterima kasih kepada pemohon dan juga hakim MK yang telah memutuskan permohonan tersebut. Ia menilai, putusan itu mengingatkan, perlu ada penyesuaian peraturan perundang-undangan.

Karena itu, dia mengatakan perubahan UU itu nantinya sekaligus akan mengatur soal uang pensiun, hingga penghargaan, yang perlu dilakukan secara proporsional. Ia memastikan, DPR akan menindaklanjuti putusan MK tersebut.

"Jadi tentu kami akan tindak lanjuti putusan MK itu dengan merubah UU selambat-lambatnya dua tahun," kata Legislator Golkar itu.

2. Legislator Golkar dorong hak pensiunan pejabat dibahas di pansus

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mendorong agar pembahasan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang uang pensiun pejabat dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus).

"Itu lebih tepatnya di mana ya kalau undang-undang itu ya? Mungkin di (Komisi) XI dan II kali ya. Kalau bisa Pansus lebih baik. Biar kita bisa lebih dengar banyak aspirasi anggota DPR sendiri," kata Zulfikar melansir ANTARA.

Zulfikar memastikan, DPR sebagai pembentuk undang-undang akan menindaklanjuti putusan MK tersebut.

"Indonesia adalah negara hukum. Karena hukum sudah memutuskan, siapapun harus kita ikuti. Apalagi di undang-undang memang keputusan MK itu dibilang final dan mengikat. Dan mudah-mudahan dalam waktu yang ditentukan oleh MK itu, pembentuk undang-undang, DPR dan Presiden, bisa menyesuaikan Undang-Undang 12 Tahun 1980 tersebut," kata Legislator Golkar tersebut.

3. MK minta DPR atur ulang hak pensiunan pejabat

Gedung MK (Foto: IDN Times)
Gedung MK (Foto: IDN Times)

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah dan DPR mengatur ulang undang-undang (UU) yang berkaitan hak keuangan pejabat negara sehubungan dengan undang-undang lama yang dinyatakan tidak lagi relevan.

Melalui putusan nomor 191/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara inkonstitusional jika tidak diubah dalam waktu dua tahun.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan, setidaknya ada lima poin yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dalam mengatur ulang undang-undang dimaksud.

“Pengaturan besaran dan mekanismenya harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia,” kata Saldi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More