KPK Masih Dalami Temuan 5 Juta Ore Nikel Diekspor Ilegal ke China

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami temuan lima juta ore nike diekspor ilegal ke China. Hal ini berlangsung pada 2020-2022.
"Iya, itu masih dalam telaahan kita, dan itu juga sudah disampaikan dari sini, jadi kita sedang telaah," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (30/6/2023).
1. Temuan elspor ilegal belum masuk tahap penyelidikan

Asep menjelaskan bahwa temuan itu belum masuk ke ranah penyelidikan maupun penyidikan. Sebab, KPK baru mendapatkan informasi awal yang masih perlu didalami.
"Ini lebih awal daripada penyelidikan, sedang ditelaah seperti apa, mohon ditunggu," ujar Asep.
2. KPK temukan ekspor ore nikel sejak 2020 ke China

Sebelumnya, KPK mengungkapkan adanya temuan ekspor ore nikel lima ton dari Indonesia ke China secara ilegal. Padahal hal ini telah dilarang.
"Sejak 2020 dilarang keras ekspor ore nikel," kata Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria dalam keterangannya.
3. Ekspor ore nikel tercatat dalam bea cukai China

Dian mengatakan, lima juta ton ore nikel itu dikirim ke China dari Januari 2020-2022. Ekspor itu juga tercatat dalam situs resmi penanganan bea dan cukai di China menggunakan kode.
"(Terlihat dari) partner atau negara asal 112 (Indonesia)," ucap Dian.