KPK Masih Tunggu DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi Undang-Undang. KPK menilai UU ini akan membuat takut pejabat untuk korupsi.
"Sementara ini kita masih menunggu disahkannya Undang-Undang perampasan aset hasil pidana," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip dalam video yang diunggah ke YouTube KPK.
1. KPK bisa miskinkan koruptor lewat TPPU

Sementara UU perampasan aset belum disahkan, KPK tetap bisa memiskinkan koruptor lewat penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK yakin hal ini akan membuat kapok koruptor.
"Para koruptor ini kan paling takut untuk dimiskinkan. Oleh karena itu, maka dilakukan perampasan terhadap aset-asetnya," ujar Ali.
2. KPK tahun ini sudah setor Rp154 miliar ke kas negara

Sebelumnya, KPK mengungkapkan telah menyetorkan sekitar Rp154 miliar ke kas negara. Nominal tersebut didapat KPK hasil merampas aset koruptor yang telah divonis bersalah pengadilan.
"Tahun 2023 semester 1, KPK telah menyetorkan Rp154 miliar sebagai uang sitaan dan uang rampasan dari hasil korupsi yang dinikmati oleh para koruptor dimaksud," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan video yang dikutip pada Kamis (29/6/2023).
3. KPK dan Pemerintah dorong DPR segera sahkan RUU Perampasan Aset

Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pihaknya dan Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah bersepakat untuk mendorong DPR seger mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang. Hal ini dinilai merupakan salah satu cara agar penyelenggara negara taat memebuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada KPK.
"Kita dan Presiden bersepakat untuk meminta DPR dan pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU untuk menjadi UU perampasan aset. Saya kira ini menjadi perhatian KPK dan juga Presiden sampaikan tanggal 7 Februari lalu," ujar Firli Bahuri di Istana Negara, Kamis (2/3/2023).