Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Pantau Pengadaan Bansos COVID-19, Warga Bisa Laporkan Masalah

Ilustrasi petugas PT Pos Indonesia menyerahkan bantuan sosial (bansos) tunai tahap pertama ke salah seorang KPM di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/4) (Dok. Kemensos)
Ilustrasi petugas PT Pos Indonesia menyerahkan bantuan sosial (bansos) tunai tahap pertama ke salah seorang KPM di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/4) (Dok. Kemensos)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan mengawal penyaluran bantuan sosial (bansos) pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Kepastian itu diutarakan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati. 

"KPK berharap semua anggaran negara baik di pusat maupun daerah yang dialokasikan untuk program pemulihan ekonomi nasional, termasuk di dalamnya bansos untuk masyarakat dikelola secara transparan, akuntabel dan melibatkan partisipasi publik," ujar Ipi dalam keterangannya, Rabu (7/7/2021).

1. Ada dua platform yang disiapkan KPK mengawal bansos

Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding (Dok. Humas KPK)
Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding (Dok. Humas KPK)

Ipi mengungkapkan bahwa masyarakat juga bisa membantu KPK dengan cara melaporkan keluhan Bansos COVID-19 ke lembaga antirasuah itu. KPK menyediakan dua platform pengaduan penanganan COVID-19 yang bisa digunakan. 

"Terkait penanganan pandemi Covid-19, ada 2 fitur pada Platform JAGA, yaitu JAGA Bansos Covid-19 dan JAGA Penanganan Covid-19 yang memfasilitasi keluhan dari masyarakat," ujar Ipi.

2. Masyarakat juga bisa tahu informasi soal COVID-19

Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding (Dok. Humas KPK)
Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding (Dok. Humas KPK)

Pada fitur JAGA Bansos COVID-19, masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait penyaluran bansos, termasuk di dalamnya bantuan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Sementara, pada JAGA Penanganan COVID-19, masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait pelayanan penanganan pasien COVID-19, insentif,  santunan tenaga kesehatan, biaya perawatan pasien COVID-19, klaim rumah sakit, dan terkait vaksin COVID-19. 

"Tidak hanya menampung keluhan, masyarakat dapat mencari tahu informasi tentang COVID-19 dan informasi terkait lainnya pada menu panduan di platform tersebut," Kata Ipi.

3. Pemerintah bakal bagi BST Rp300 ribu per bulan per keluarga

Ilustrasi petugas memotret warga penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kantor Pos Besar, Kediri, Jawa Timur, Selasa 12/5/2020, (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)
Ilustrasi petugas memotret warga penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kantor Pos Besar, Kediri, Jawa Timur, Selasa 12/5/2020, (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah siap memperpanjang penyaluran bantuan sosial tunai (BST) sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat tidak mampu selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

"Bantuan sosial tunai atau BST akan diperpanjang selama dua bulan, terutama untuk meringankan orang-orang yang rentan dan terkena dampak PPKM Darurat," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (2/6/2021). 

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa target Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima perpanjangan BST  sebanyak 10 juta di 34 provinsi. KPM ini nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan. 

"Nah untuk perpanjangan dua bulan ini kita harapkan akan dibayarkan pada bulan Juli dan nanti Agustus. Targetnya adalah 10 juta KPM di 34 provinsi," ucap Sri Mulyani. 

Dengan demikian, masing-masing KPM bakal mendapatkan BST berupa uang sebesar Rp600 ribu selama periode PPKM Darurat dilaksanakan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us