Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korups (KPK) memecat pegawai yang korupsi uang perjalanan dinas. Sosok itu adalah Novel Aslen Rumahorbo.

"Hari ini, KPK melakukan pemberhentian terhadap saudara NAR atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (19/9/2023).

Ali menjelaskan bahwa Novel terbukti melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang. Maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, hal ini yang membuatnya diberhentikan.

"Secara paralel, KPK pun masih terus melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsinya," ujar Ali.

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di