Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK: Pengadaan Kapal TNI AL di Kemenhan Rugikan Negara Puluhan Miliar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan korupsi pengadaan kapal angkut tank TNI Angkatan Laut (AL) di Kementerian Pertahanan. Kasus ini disebut telah merugikan negara puluhan miliar rupiah.

"Untuk sementara (kerugian negara) puluhan miliar," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri.

1. KPK hitung sendiri kerugian negara dari kasus ini

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menjelaskan, nilai tersebut didapat dari hasil penghitungan tim auditoring internal KPK. Jumlah tersebut belum pasti dan ada kemungkinan perubahan jumlah kerugian negara.

"Ketika proses penyidikan naik itu masih bukti permulaan ya, itu juga yang perlu dipahami baru kemudian dilengkapi dan dikembangkan," ucap Ali.

2. Ada pihak-pihak yang sudah jadi tersangka, tapi belum ditahan dan diungkapkan ke publik

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali sebelumnya menyampaikan sudah ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hal itu akan diungkapkan ke publik ketika penyidikan telah lengkap.

"KPK akan secara resmi mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan setelah progres pengumpulan alat bukti yang dilakukan Tim Penyidik kami anggap cukup," ujarnya.

3. Sejumlah pihak terkait akan dipanggil KPK

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK juga menegaskan bakal memanggil sejumlah pihak sebagai saksi. Diharapkan para pihak yang dipanggil kooperatif.

"KPK berharap berbagai pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk kooperatif dan memberikan keterangan apa adanya di hadapan Tim Penyidik," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rendra Saputra
EditorRendra Saputra
Follow Us