KPK Rampas Rp10,2 M dari Koruptor Rahmat Effendi, Disetor ke Negara

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampas uang senilai Rp10,2 miliar dari eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi. Uang itu telah disetorkan ke dalam kas negara.
"Dari Terpidana Rahmat Effendi sebagaimana putusan Majelis Hakim terhadap sejumlah uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yang ditemukan saat proses penyidikan dan telah disita kemudian dijadikan barang bukti selama proses persidangan dinyatakan dirampas untuk negara senilai Rp10,2 Miliar,' ujar Juru Bicara KPK Ali FIkri, dikutip Kamis (26/10/2023).
1. KPK juga merampas Rp2,1 miliar dari M Syahrir

Selain itu, KPK juga merampas uang senilai Rp2,1 miliar dari koruptor M Syahrir yang juga merupakan terpidana dalam kasus ini.
"Dilakukan perampasan terhadap sejumlah uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing senilai Rp2,1 Miliar yang kemudian diperhitungkan sebagai cicilan uang pengganti," ujarnya.
2. Perampasan harta koruptor jadi cara KPK pulihkan keuangan negara

Ali mengatakan perampasan uang koruptor itu merupakan salah satu komitmen KPK terhadap pemberantasan korupsi. Pemulihan aset ini merupakan salah satu cara KPK melulihkan keuangan negara.
"Komitmen KPK untuk terus melakukan penyetoran ke kas negara dari penagihan hasil korupsi yang dinikmati para Terpidana sebagai salah satu instrumen untuk memaksimalkan aset recovery," ujarnya
3. Rahmat Effendi divonis 12 tahun penjara

Diketahui, Rahmat Effendi divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada Selasa, 13 Desember 2022. Selain itu, ia juga didenda Rp1 miliar.
Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, maka hukuman Rahmat Effendi ditambah enam bulan penjara.
Hak Rahmat Effendi untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun juga dicabut. Hukuman itu berlaku setelah Rahmat selesai menjalani pidana penjaranya.