Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Sita 2 Kontrakan dan Mobi Eks Dirjen Kemnaker Hasil Pemerasan

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • KPK menyita dua kontrakan dan mobil eks Dirjen Kemnaker terkait dugaan korupsi pemerasan pengurusan rencana penggunaan TKA.
  • Penyitaan aset tersebut meliputi dua bidang tanah/bangunan di Depok dan rumah di Sentul, serta sebuah mobil Toyota Innova.
  • KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan dengan total uang pemerasan mencapai Rp53,7 miliar.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua bidang tanah dan bangunan di Depok, Jawa Barat milik mantan Dirjen Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan Haryanto. Penyitaan ini terkait dugaan korupsi berupa pemerasan pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemnaker.

"Pekan lalu, penyidik melakukan penyitaan aset dari salah seorang tersangka dalam perkara ini. Aset tersebut berupa dua bidang tanah/bangunan yaitu kontrakan seluas 90 M2 di wilayah Cimanggis, Kota Depok dan rumah seluas 180 m2 di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu (28/9/2025).

Budi menjelaskan, dua aset tersebut dibeli Haryanto secara tunai. Diduga uangnya didapat dari memeras agen TKA.

"Kedua aset tersebut kemudian diatasnamakan kerabatnya," kata dia.

Selain kontrakan, KPK juga menyita sebuah mobil Toyota Innova dari mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Yassierli itu. Diduga Haryanto meminta agen TKA membelikannya mobil.

"Ditemukan fakta bahwa tersangka dimaksud juga meminta kepada salah seorang agen TKA untuk dibelikan satu unit kendaraan roda empat di sebuah dealer di Jakarta," beber Budi.

"Saat ini kendaraan tersebut juga sudah dilakukan penyitaan oleh KPK," lanjutnya.

Diketahui, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Mereka adalah eks Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023 Suhartono, Staf Ahli Menaker yang juga mantan Dirjen Binapenta Haryanto, Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono, eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni, Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA Gatot Widiartono, staf PPTKA Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan mantan staf PPTKA Alfa Ehsad.

Para tersangka diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar. Selain dinikmati para tersangka, Rp8,9 miliar diantaranya juga dinikmati Pegawai Kemnaker.

Berikut rincian uang yang diterima para tersangka:

  1. Eks Dirjen Binapenta Suhartono: Rp460 juta
  2. Staf Ahli Menaker Yasierli, Haryanto: Rp18 miliar
  3. Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono: Rp580 juta
  4. Eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni: Rp2,3 miliar
  5. PPK PPTKA Gatot Widiartono: Rp6,3 miliar
  6. Staf PPTKA Putri Citra Wahyoe: Rp13,9 miliar
  7. Staf PPTKA Jamal Shodiqin: Rp1,1 miliar
  8. Eks Staf PPTKA Alfa Ehsad: Rp1,8 miliar
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More

CEK FAKTA: Program MBG Dihentikan Buntut Keracunan Massal

28 Sep 2025, 13:24 WIBNews