KPK Pastikan Tak Ada Kendala Surat Keppres Ira Puspadewi dari Kemenkum

- KPK memastikan tidak ada kendala terkait surat Keppres pemberian rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua orang lainnya.
- Surat tersebut sudah diterima KPK dan sedang diproses secara internal, namun belum dipastikan kapan ketiga orang tersebut akan bebas dari rutan KPK.
- Keluarga dari ketiga orang tersebut sudah mulai tiba di rutan KPK sejak pagi, dan tim pengacara meyakini pembebasan akan dilakukan hari ini.
Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK) Budi Prasetyo memastikan tidak ada kendala soal surat dari Kementerian Hukum terkait Keputusan Presiden (Keppres) pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, serta dua orang lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Budi memastikan, surat tersebut sudah diterima sejak Jumat (28/11/2025) pagi. Saat ini, KPK memproses secara internal salinan keppres tersebut.
"Saya kira tidak ada kendala ya. Jadi memang surat sudah kami terima pagi ini dan langsung kami proses di internal KPK," kata dia saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Namun Budi tidak menjawab secara pasti saat ditanya apakah ketiga orang itu akan bebas hari ini dari rumah tahanan (rutan) KPK. Ia hanya menegaskan, proses pembebasan dilakukan secepatnya.
"Ya, ini kan masih berproses ya. Kami akan proses secepatnya. Jadi memang ada hal-hal administratif juga yang kemudian harus dilakukan oleh KPK sebagai tindak lanjut diterimanya surat tersebut," imbuh Budi.
Adapun pantauan IDN Times di lokasi, keluarga Ira Puspadewi sudah mulai tiba di rumah tahanan (rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sejak pukul 05.00 WIB.
"Ya, kami keluarga sudah apa menunggu ya dari jam 05:00 pagi tadi di rutan KPK," kata Tim pengacara Ira Puspadewi, Firmansyah saat ditemui di lokasi.
Selain itu, hadir pula keluarga dari dua orang lainnya yakni Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
Mereka tampak duduk dan berbincang-bincang di bagian luar rutan KPK yang masih ditutup.
"Ini ada keluarganya Pak Yusuf, ada Ibu Yusuf istrinya Pak Yusuf sudah ada. Dan satu lagi keluarganya Pak Harry ya, karena Pak Harry dengan Pak Yusuf kan dipisah tuh rutan-nya di C1 di KPK lama," ucap Firmansyah.
Tim pengacara Ira Puspadewi meyakini, pembebasan ketiga orang tersebut akan digelar pada hari ini.
"Insyaallah tidak ada pemunduran, karena ini kan sudah melampaui dari apa, apa, tujuh ya. Tujuh hari sejak (putusan pengadilan Tipikor) tanggal 20 November, sebagaimana ketentuan dari hitungan batas penyampaian banding kemarin kan. Tujuh hari berarti kan, sudah tanggal 28 November ya hari Jumat. Jadi tinggal nunggu dari dalam aja," tutur dia.


















