Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Tangani Lebih dari 1.700 Perkara Korupsi dalam 21 Tahun

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • KPK menekankan pentingnya integritas sebagai kompas utama penegakan hukum.
  • Pimpinan KPK Fitroh Rohcahyanto mengingatkan agar profesionalisme juga melibatkan kecerdasan emosional.
  • Pelatihan diharapkan perkuat penindakan KPK
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani lebih dari 1.700 perkara korupsi dalam 21 tahun. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, saat membuka pelatihan teknis bagi penyidik dan penyelidik.

“Selama 21 tahun, KPK telah menangani lebih dari 1.700 perkara korupsi. Namun, tantangan ke depan tidak semakin mudah. Kapasitas penyidik dan penyelidik harus terus ditingkatkan agar penindakan tetap profesional, tepat sasaran, dan memberikan efek jera. KPK harus selalu selangkah lebih maju dari para pelaku korupsi,” ujar Ibnu dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (9/9/2025).

1. Pimpinan KPK tekankan pentingnya integritas

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam Pertemuan KPK dengan Badan Gizi Nasional. (dok. Humas KPK)
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam Pertemuan KPK dengan Badan Gizi Nasional. (dok. Humas KPK)

Ibnu menekankan pentingnya integritas yang kuat. Sebab, hal itu merupakan kompas utama penegakan hukum.

“Integritas adalah kompas utama penegakan hukum. Kecakapan tanpa integritas bisa menyesatkan, sementara integritas tanpa kecakapan tidak akan menghasilkan penindakan efektif. Keduanya harus sejalan,” ujarnya.

2. Profesionalitas bukan sekadar sesuai prosedur

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam Pertemuan KPK dengan Badan Gizi Nasional. (dok. Humas KPK)
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam Pertemuan KPK dengan Badan Gizi Nasional. (dok. Humas KPK)

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto yang juga hadir, mengatakan profesionalisme bukan sekadar bekerja sesuai prosedur. Ia mengingatkan agar kemampuan intelektual harus sejalan dengan kecerdasan emosional.

“Profesionalisme penindakan bukan sekadar soal pasal atau prosedur, melainkan cara insan KPK menjaga keseimbangan, ketegasan, dan empati saat bertugas,” jelas Fitroh.

3. Pelatihan diharapkan perkuat penindakan KPK

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana (dok. Humas KPK)
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana (dok. Humas KPK)

Sementara itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, mengatakan penindakan dipahami sebagai salah satu ujung tombak yang perlu terus diperkuat dalam memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat, di samping upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi.

“Pelatihan ini adalah bentuk nyata keseriusan KPK dalam memperkuat strategi penindakan. Kapasitas SDM yang mumpuni akan membuat langkah pemberantasan korupsi lebih tajam, tepat sasaran, dan efektif,” tambah Wawan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

DPR Minim Penuhi Tuntutan 17+8, BEM UI: 0 Besar Dalam Penuntasan!

09 Sep 2025, 15:34 WIBNews