Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Geledah Rumah Bupati Ponorogo, KPK Sita Sejumlah Dokumen dan Uang

KPK menggelar konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, Minggu (9/11/2025) dini hari.
KPK menggelar konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, Minggu (9/11/2025) dini hari. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)
Intinya sih...
  • KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Ponorogo dan rumah pribadi Sugiri Sancoko terkait operasi tangkap tangan (OTT).
  • Barang bukti berupa dokumen, barang elektronik, dan uang diamankan oleh KPK sebagai petunjuk dalam penanganan perkara.
  • Sugiri Sancoko terjerat dalam tiga kasus korupsi dengan total uang yang diduga diterima mencapai Rp2,6 miliar.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Bupati Ponorogo dan rumah pribadi Sugiri Sancoko. Penggeledahan ini terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Sugiri beberapa waktu lalu.

Selain rumah Dinas Bupati dan Rumah Sugiri, KPK juga menggeledah kantor Bupati, kamgor Sekda, Kantor BPKSDM, dan rumah Ely Widodo selaku adik Sugiri Sancoko.

"Dalam rangkaian giat tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, di rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barang bukti uang," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu (12/11/2025).

"Barang bukti yang diamankan akan menjadi petunjuk bagi penyidik dalam proses penanganan perkara ini," lanjutnya.

Diketahui, Sugiri Sancoko terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (7/11/2025). Dari OTT tersebut, KPK menetapkan lima tersangka.

Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Ponorogo Agus Pramono Direktur RSUD Dr. Harjono, Hunjs Mahatma, dan Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD.

Sugiri Sancoko dijerat dengan tiga kasus korupsi berbeda yakni gratifikasi, suap jual beli jabatan, suap proyek pembangunan RSUD, dan gratifikasi. Total uang yang diterima Sugiri diduga mencapai Rp2,6 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Petugas Lapas Narkotika Jakarta Gagalkan Penyelundupan Sabu di Pembalut

12 Nov 2025, 09:32 WIBNews