KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka

Jakarta, IDN Times - KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka usai menangkap empat pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (6/10/2024) malam.
Kasus ini berkenaan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji.
"Bahwa pada 6 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WIB telah dilakukan ekspos
pimpinan dan disepakati atas peristiwa tersebut telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap SHB," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Selain itu ada juga Ahmad Solhan (SOL) Kadis PUPR Kalsel, YUL yang merupakan Kabid Cipta Karya sekaligus PPK, dan AMD (pengurus rumah tahfidz Darussalam) serta FEB, Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel.
Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, dalam dugaan tindak pidana korupsi YUD dari pihak swasta dan AND juga naik ke tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan melalui Kepala Dinas, SOL dan Kabid Cipta Karya, YUL, diduga melakukan pengaturan penyedia untuk sejumlah paket pekerjaan sebelum proses pengadaan melalui e-katalog.
Salah satu penyedia yang dipilih adalah YUD dan AND untuk tiga proyek dengan nilai total Rp54,6 miliar. Mereka diduga mengatur agar hanya perusahaan YUD yang menang. Fee sebesar 2,5 persen diberikan kepada PPK dan 5 persen kepada Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor.
Pada 3 Oktober 2024, YUD menyerahkan Rp1 miliar kepada YUL atas perintah SOL untuk Sahbirin Noor. Uang itu diserahkan ke AMD, pengepul untuk Sahbirin.
Pada 4 Oktober, KPK mengamankan 17 orang dan barang bukti berupa uang tunai Rp12 miliar dan 500 dolar AS yang tersebar di beberapa koper dan kardus. Atas bukti ini, KPK meningkatkan status menjadi penyidikan pada tujuh orang tersebut.