Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum kelima penjabat kepala daerah yang baru dilantik Menteri Dalam Negeri Tito Karnvian pada Kamis, 12 Mei 2022, untuk bekerja dengan integritas tinggi agar tak terjerat korupsi. Hal ini penting, mengingat penjabat sementara itu akan menjadi kepala daerah hingga 2024.
"Pentingnya integritas yang mumpuni juga mengingat bahwa para Pj kepala daerah memiliki kewenangan yang sama dengan kepala daerah definitif dan akan memimpin daerah dalam waktu yang relatif cukup lama, sekitar satu hingga dua tahun," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (13/5/2022).