KPK Ultimatum Gubernur Sumbar Mahyeldi Soal Sumbangan Pengadaan Buku

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi ultimatum Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Anshaullah. Kali ini KPK memberi peringatan politikus Partai Keadilan Sejahtera itu karena diduga secara resmi meminta sumbangan penerbitan buku profil Provinsi Sumatra Barat.
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada pegawai negeri (Pn) dan Penyelenggara Negara (PN) untuk menghindari perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang dilarang," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati dalam keterangan yang dikutip pada Senin (23/8/2021).
1. Gratifikasi bisa berujung pidana

Ipi menjelaskan bahwa KPK melalui surat edarannya pada pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD, serta pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi, juga seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menghindari gratifikasi. Sebab, gratifikasi merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang dapat berujung pidana.
"Pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Gratifikasi tersebut dianggap pemberian suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 Juta hingga Rp1 Miliar," kata Ipi.
2. Rp170 juta sudah terkumpul dari permintaan sumbangan itu
Diberitakan sebelumnya, Polres Padang menangkap lima orang berinisial DO (46 tahun), DS (51), AG (36), MR (50), dan DM (36) terkait dugaan permintaan sumbangan penerbitan buku yang mengatasnamakan Mahyeldi. Dalam surat bernomor 005/3904/V/Bappeda-2021 tertanggal 2 Mei 2021 yang beredar, terdapat kop surat dan stempel serta tanda tangan yang mirip dengan tanda tangan Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Asharullah.
"Mereka, bukan ASN ataupun pegawai honorer di Bappeda Sumbar. Mereka yang membawa surat itu ke berbagai pihak,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Jumat (20/8/2021).
Rico menjelaskan bahwa kasus sumbangan ini bermula dari adanya laporan dari salah satu pelaku usaha restroran. Pelaku usaha itu merasa aneh karena surat permintaan sumbangan itu terlihat resmi tapi uangnya dikirim ke rekening pribadi salah satu dari lima orang yang ditangkap tersebut.
Ketika dikonfirmasi kepolisian, Bappeda Sumatera Barat membenarkan adanya permintaan sumbangan dana seperti dalam surat yang bereda itu. Namun, mereka mengaku tak tahu adanya duplikasi dan penyebaran seperti yang dilakukan lima orang tersebut.
Kelima orang yang sempat ditangkap sudah meminta sumbangan kepada sejumlah pihak seperti pelaku usaha, instansi, kampus, hingga rumah sakit. Rico mengatakan, hingga saat ini sudah ada Rp170 juta yang terkumpul dari sumbangan tersebut.
3. Isi surat permintaan sumbangan yang beredar
Berikut kutipan dari surat yang beredar tersebut:
Sehubungan dengan tingginya kebutuhan informasi terkait dengan pengembangan, potensi dan peluang investasi di Provinsi Sumatra Barat oleh para pemangku kepentingan, maka akan dilakukan penyebarluasan dan pemenuhan kebutuhan informasi tersebut dengan menerbitkan buku profil “Sumatra Barat Provinsi Madani, Unggul dan Berkelanjutan” dalam versi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris serta Bahasa Arab serta dalam bentuk softcopy.
Berkenaan dengan hal tersebut, diharapkan kesediaan saudara untuk dapat partisipasi dan kontribusi dalam mensponsori penyusunan dan penerbitan buku tersebut.