Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan korupsi penyaluran bantuan sosial beras pada program keluarga harapan (PKH) adalah distribusi fiktif. Modus ini kerap terjadi dalam pendistribusian bansos.
"Sebenarnya modusnya sering kali terjadi ya kalau kemudian seolah-olah sudah didistribusikan tapi kemudian dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu, sehingga menyusun laporan yang seolah-olah sudah seratus persen," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (27/3/2023).