Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Korupsi Bansos PKH, Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar Rupiah

Bansos PKH tahap dua pada 2021 telah cair dan sebanyak 50.499 KPM di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, sudah merasakan sekali manfaatnya. (Dok. Kemensos)
Bansos PKH tahap dua pada 2021 telah cair dan sebanyak 50.499 KPM di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, sudah merasakan sekali manfaatnya. (Dok. Kemensos)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengusut dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial tahun 2020-2021. Kasus ini ditaksir merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

"Adapun mengenai jumlahnya, sejauh ini sementara ya sambil menunggu nanti data lengkap dari lembaga yang berwenang menghitungnya, ya kira-kira ratusan miliar lah, yang nanti bisa menjadi kerugian keuangan negara," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (16/3/2023).

1. Korupsi Bansos PKH dinilai ironis

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK menyebut kasus dugaan korupsi ini sangat ironis. Sebab, bantuan untuk masyarakat miskin, malah dikorupsi.

"Sehingga sangat ironis apabila kemudian pelaksanaan dari penyaluran bansos semacam ini justru ada dugaan korupsi oleh oknum-oknum tertentu dimaksud," ujarnya.

2. KPK dikabarkan tetapkan enam tersangka, termasuk eks Dirut TransJakarta

Kuncoro Wibowo (ANTARA/HO-BGR Logistics)
Kuncoro Wibowo (ANTARA/HO-BGR Logistics)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya adalah eks Dirut PT TransJakarta, M Kuncoro Wibowo.

"Iya (Kuncoro Wibowo tersangka). Ada juga pihak lainnya," ujar Ali.

KPK belum secara resmi mengumumkan nama-nama tersangka. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka adalah BS, AC, IW, RR, dan RC.

"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya, maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," ujarnya.

3. KPK cegah enam orang ke luar negeri

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, KPK membenarkan adanya pencegahan terhadap enam orang. Salah satunya adalah Kuncoro Wibowo.

"KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us