Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • KPK menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan TKA di Kemnaker, dengan uang hasil pemerasan mencapai Rp53 miliar.
  • Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan, termasuk empat saksi terbaru pada Senin, 26 Mei 2025, untuk mendalami aliran uang hasil pemerasan dari agen TKA.
  • Identitas delapan tersangka belum diungkapkan ke publik, dan penyidikan berlangsung dengan penggeledahan lokasi serta penyitaan 11 mobil dan dua motor.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Diduga pejabat Kemnaker saat itu memeras agen hingga Rp53 miiliar.

"Pemerasan ini berlangsung sejak 2019. Hasil perhitungan sementara bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp53 miliar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip pada Selasa (27/5/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di