Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Diduga pejabat Kemnaker saat itu memeras agen hingga Rp53 miiliar.
"Pemerasan ini berlangsung sejak 2019. Hasil perhitungan sementara bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp53 miliar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip pada Selasa (27/5/2025).