Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Periksa 2 Eks Dirjen Binapenta Terkait Dugaan Korupsi di Kemnaker

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • KPK memeriksa dua eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Suhartono dan Haryanto.
  • KPK juga memeriksa dua saksi lainnya, Wisnu Pramono dan Devi Angraeni terkait pengurusan rencana penggunaan TKA.
  • KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini dan melakukan penggeledahan di Kementerian Ketenagakerjaan.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka adalah Suhartono dan Haryanto.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan rencana penggunaan TKA di Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (23/5/2025).

1. Pemeriksaan di KPK

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Selain Suhartono dan Haryanto, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya. Mereka adalah Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017-2019) dan Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024-2025).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

2. KPK sudah tetapkan delapan tersangka

Ilustrasi tersangka KPK (IDN Times/Aryodamar)

KPK sejauh ini telah menetapkan delapan tersangka. Namun, KPK belum menjelaskan latar belakangnya.

"Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

3. KPK sempat geledah Kementerian Ketenagakerjaan

KPK geledah Kemnaker pada Selasa (20/5/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)

KPK pun sempat menggeledah Kementerian Ketenagakerjaan. Penggeledahan berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2025.

Pantauan IDN Times, Tim KPK membawa sejumlah tas usai melakukan penggeledahan. Namun, belum diketahui apa yang ditemukan KPK saat itu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us