Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Ungkap Modus Pemerasan TKA di Kemnaker: Administrasi Dipermasalahkan

(Ilustrasi gedung KPK) ANTARA FOTO
(Ilustrasi gedung KPK) ANTARA FOTO

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan delapan tersangka korupsi Pemerasan Terkait Pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan serta penerimaan gratifikasi.

Mereka adalah Eks Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023 Suhartono, Staf Ahli Menaker yang juga mantan Dirjen Binapenta menerima, Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono, eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni, Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA Gatot Widiartono, staf PPTKA Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan mantan staf PPTKA Alfa Ehsad.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo mengungkapkan, para TKA yang akan bekerja di Indonesia akan mengajukan izin RPTKA di Ditjen Binapenta. Dalam pengajuan izin, diperlukan wawancara yang diajukan secara online dengan melengkapi data-data.

"Ketika tidak lengkap, akan diberitahukan. Nah, Pemberitahuan ini akan berlangsung selama 5 hari saja. Ketika 5 hari belum ada perbaikan terhadap kekurangan lengkap administrasi, maka dianggap lagi harus mengajukan pengajuan baru," ujar Budi.

"Nah, hal-hal ini lah yang digunakan oleh para oknum tadi untuk melakukan pemerasan," imbuhnya.

Berdasarkan penyidikan KPK, para tersangka menikmati uang pemerasan sekitar Rp53,7 miliar.

Eks Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023 Suhartono menerima Rp460 juuta, Staf Ahli Menaker yang juga mantan Dirjen Binapenta menerima Rp18 miliar, Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono Rp580 juta, eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni Rp2,3 miliar, Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA Gatot Widiartono Rp6,3 miliar, staf PPTKA Putri Citra Wahyoe Rp13,9 miliar, Jamal Shodiqin Rp1,1 miliar, dan mantan staf PPTKA Alfa Ehsad Rp1,8 miliar.

"Selain delapan orang tersebut, ternyata sejumlah Rp53 miliar tadi ada juga digunakan sebagai uang makan dari para staf di Kemnaker terutama di Ditjen Binapenta, yaitu kurang lebih Rp8 miliar yang dinikmati bersama baik untuk keperluan makan siang maupun kegiatan yang di luar non-budgeter," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us