KPK Ungkap Status Hukum Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB

- KPK membuka peluang memanggil Ridwan Kamil terkait kasus korupsi PT BJB
- Ridwan Kamil mengakui penggeledahan kediamannya terkait dugaan kasus korupsi Bank BJB
- KPK telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penempatan iklan di Bank Jabar Banten
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap status hukum Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam pusaran korupsi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Kasatgas Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menegaskan, status hukum Ridwan Kamil belum bisa dibilang sebagai saksi meskipun telah penyidik menggeledah kediamannya.
"Saat ini beliau dalam perkara ini saksi juga belum karena belum dipanggil sebagai saksi," kata Kasatgas Penyidikan KPK Budi Sukmo dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (16/3/2025).
1. KPK buka peluang panggil Ridwan Kamil
Kendati, Budi Sukmo mengatakan, KPK membuka peluang untuk memanggil Ridwan Kamil guna mengklarifikasi temuan penyidik di kediamannya.
Dia memastikan, penyidik juga akan memanggil saksi-saksi yang ada hubungannya dengan kasus korupsi BJB.
"Segera akan kami panggil seluruh saksi-saksi yang telah kami lakukan penggeledahan untuk mengklarifikasi barang bukti yang disita," kata dia.
2. Ridwan Kamil akui akan kooperatif ke KPK

Sebelumnya, Ridwan Kamil membenarkan bahwa kediamannya digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi Bank BJB yang saat ini masih dalam penanganan. Penggeledahan ini terjadi pada Senin (10/3/2025) sejak sore hari.
Berdasarkan pantauan IDN Times di rumahnya, Jalan Gunung Kencana nomor 5, RT06/RW06 Kelurahan Cimbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Ridwan Kamil tidak kunjung menampakkan diri.
Hanya saja, seseorang dari rumahnya menghampiri awak media dan memberikan selembar kertas berisi pernyataan tertulis. Dalam selembaran ini, Politisi Partai Golkar itu tidak menampik dirinya diperiksa dalam dugaan kasus korupsi Bank BJB.
"Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB," ujar Emil.
Selain itu, Ridwan Kamil mengatakan, petugas KPK yang memeriksanya sudah menunjukkan langsung surat kerjanya.
"Tim KPK sudah menunjukan surat tugas resmi, dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung/membantu tim KPK secara profesional," kata dia.
Ridwan Kamil mengaku tak bisa memberikan keterangan secara detail, dan mempersilakan awak media untuk menanyakan kasus ini ke KPK.
"Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silahkan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK," kata dia.
3. 5 orang ditetapkan sebagai tersangka

Hingga kini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR), Yuddy Renaldi (YR), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penempatan iklan.
Empat tersangka lainnya yakni Widi Hartono, Pimpinan Divisi Corsec Bank Jabar Banten. Kemudian tiga tersangka lain dari pihak swasta, yakni Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik, pemilik agensi PSJ dan USPA; serta Sophan Jaya Kusuma, pemilik agensi CKMB dan CKSB.
Budi menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2021 sampai pertengahan 2023. Saat itu, Bank Jabar Banten merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikeluarkan oleh Divisi Corsec sebesar kurang lebih Rp409 miliar. Uang tersebut digunakan untuk biaya penayangan iklan di media TV, media cetak, maupun media online yang bekerja sama dengan enam agensi tersebut.
Dia memaparkan, enam agensi tersebut masing-masing menerima uang, yaitu PT CKMB senilai Rp41 miliar, CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT PSJA Rp33 miliar, dan PT USPA Rp49 miliar.