CEK FAKTA: KPK Tetapkan Ridwan Kamil Tersangka Kasus Bank BJB?

- Ridwan Kamil ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Bank BJB setelah KPK menggeledah rumahnya berdasarkan narasi di TikTok.
- KPK belum menetapkan status hukum Ridwan Kamil karena belum menjalani pemeriksaan, namun membuka peluang untuk memanggilnya guna mengklarifikasi temuan penyidik.
- KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. serta empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi penempatan iklan di media TV, cetak, dan online.
Jakarta, IDN Times - Sebuah video di jejaring media sosial TikTok menarasikan bahwa Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Dalam video tersebut, juga mengungkapkan bahwa KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil dalam kaitannya kasus korupsi yang tengah ditanganinya di BJB.
"Ridwan Kamil tersangka, rumahnya digeledah," tulis narasi yang dibagikan pemilik akun TikTok @wiwingnofri2 sebagaimana dikutip IDN Times Minggu (16/3/2025).
Pemilik akun tersebut juga menarasikan tidak ada yang kebal hukum. Ia mengutip pernyataan itu dari Presiden RI Prabowo Subianto.
"Ngeri-ngeri sedap, tidak ada yang kebal hukum begitu kata Prabowo," tulisnya lagi.
Lantas benarkah KPK ikut menyeret nama Ridwan Kamil sebagai tersangka dalam pusaran korupsi Bank BJB?
1. KPK belum tetapkan status hukum RK

Meski telah melakukan penggeledahan, tetapi KPK hingga kini belum menetapkan status hukum Ridwan Kamil karena belum menjalani pemeriksaan. Artinya, bila merujuk terhadap keterangan terakhir KPK, Ridwan Kamil saat ini belum berstatus sebagai tersangka.
"Saat ini beliau dalam perkara ini saksi juga belum karena belum dipanggil sebagai saksi," kata Kasatgas Penyidikan KPK Budi Sukmo dalam keterangan resmi KPK, dikutip Minggu.
Kendati, Budi Sukmo mengatakan, KPK membuka peluang untuk memanggil Ridwan Kamil guna mengklarifikasi temuan penyidik di kediamannya. Dia juga mengatakan, penyidik akan memanggil seluruh saksi-saksi yang ada hubungannya dengan kasus korupsi BJB.
"Segera akan kami panggil seluruh saksi-saksi yang telah kami lakukan penggeledahan untuk mengklarifikasi barang bukti yang disita," kata dia.
2. KPK sita dokumen hingga uang di 12 lokasi

Adapun, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa total uang senilai Rp70 miliar, dokumen, serta sejumlah kendaraan di 12 tempat, termasuk di rumah Ridwan Kamil.
"Kami juga menyita sejumlah uang, namun dalam bentuk deposito, kurang lebih 70 miliar rupiah. Kemudian, ada beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat," ujar Budi Sukmo.
Budi mengatakan, hasil sitaan tersebut bukan dalam satu lokasi, tetapi selama tiga hari di 12 tempat. Selain menyita sejumlah uang, penyidik juga menemukan dokumen-dokumen, catatan-catatan terkait pengeluaran-pengeluaran dana nonbudgeter.
Kendati, budi enggan memerinci barang yang diambil di tiap lokasi penggeledahan termasuk di rumah Ridwan Kamil.
"Ini secara keseluruhan, ya, semua tempatnya saya tidak mendetailkan. Jadi saya tidak bisa mendetailkan. Nanti secara detailnya mungkin bisa disampaikan pada rilis berikutnya,” kata dia.
3. 5 orang ditetapkan sebagai tersangka

Hingga kini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR), Yuddy Renaldi (YR), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penempatan iklan.
Empat tersangka lainnya yakni Widi Hartono, Pimpinan Divisi Corsec Bank Jabar Banten. Kemudian tiga tersangka lain dari pihak swasta, yakni Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik, pemilik agensi PSJ dan USPA; serta Sophan Jaya Kusuma, pemilik agensi CKMB dan CKSB.
Budi menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2021 sampai pertengahan 2023. Saat itu, Bank Jabar Banten merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikeluarkan oleh Divisi Corsec sebesar kurang lebih Rp409 miliar. Uang tersebut digunakan untuk biaya penayangan iklan di media TV, media cetak, maupun media online yang bekerja sama dengan enam agensi tersebut.
Dia memaparkan, enam agensi tersebut masing-masing menerima uang, yaitu PT CKMB senilai Rp41 miliar, CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT PSJA Rp33 miliar, dan PT USPA Rp49 miliar.
Dengan demikian, dapat dipastikan narasi yang beredar di media sosial bahwa Ridwan Kamil telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan informasi hoaks. Hingga kini, KPK belum menetapkan status hukum Ridwan Kamil dalam kasus korupsi Bank BJB.