Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (ANTARA/Muhammad Adimaja)
Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (ANTARA/Muhammad Adimaja)

Intinya sih...

  • Sejumlah perkara korupsi di Kementan terjadi di era SYL, termasuk pengadaan X-Ray, pengolahan karet, dan pemerasan pejabat.

  • KPK tengah mengusut sejumlah kasus korupsi di Kementan yang melibatkan SYL sebagai tersangka pencucian uang.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih mengusut dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. KPK menyebut SYL terseret dalam empat perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, saat ini perkara TPPU SYL masih diusut dan membutuhkan waktu yang agak lama. Sebab,  TPPU SYL diduga berasal dari tiga perkara korupsi yang lain.

"Jadi awalnya kita TPPU-kan dari predikat crime perkara yang awal kan ada pemerasan jual beli jabatan dan lainnya. Tapi kemudian ada beberapa perkara di Kementerian Pertanian yang muncul belakangan, tapi perkara itu di masa menterinya Pak SYL juga sehingga kami tentunya menunggu supaya perkara ini sekalian naik," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).

1. Sejumlah perkara korupsi di Kementan terjadi di era SYL

Syahrul Yasin Limpo (ANTARA/Hafidz Mubarak)

Asep mengatakan, sejumlah perkara korupsi di Kementan era SYL antara lain penyidikan pengadaan X-Ray dan pengolahan karet, serta penyelidikan pengadaan sapi. Ditambah dengan pemerasan pejabat Kementan sehingga total ada empat perkara korupsi dan TPPU yang terjadi di era SYL.

"Jadi nanti kita menumbuhkan dengan beberapa perkara. Ada yang (perkara) karet, kemudian irtek, ada juga X-Ray, itu kita tumbuhkan ke situ biar semuanya karena tentunya juga ada aliran uang dari perkara-perkara tersebut. Ini dugaan kami pada saudara SYL sehingga itu kami harus dakwakan. Itu kenapa untuk TPPU-nya menjadi perlu waktu tambahan," ujar dia.

2. KPK usut sejumlah kasus korupsi di Kementan

Sidang Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor pada Senin (8/7/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Sejumlah lokasi digeledah dan saksi-saksi pun telah diperiksa terkait perkara ini.

Lalu, KPK juga tengah mengusut pengadaan X-Ray dan pengolahan karet.

3. SYL divonis 12 tahun bui karena pemerasan

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersiap untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sebelumnya, politikus NasDem itu telah terjerat kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Dia pun dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Kasus pemerasan dan gratifikasi itu membuatnya dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. SYL juga dihukum harus membayar Rp44.269.777.204 serta 30 dolar Amerika Serikat.

Editorial Team