Pencucian Uang SYL, KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono

- Kasdi Subagyono adalah terpidana kasus korupsi
- Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang
- Syahrul Yasin Limpo dipenjara di Lapas Sukamiskin Bandung
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekjen Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono. Ia merupakan terpidana kasus korupsi yang menjabat pada era Menteri Syahrul Yasin Limpo.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPPU di Lingkungan Kementerian Pertanian," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (28/10/2025).
1. Kasdi Subagyono koruptor yang masih dipenjara

Kasdi saat ini berstatus terpidana kasus korupsi. Oleh karena itu, pemeriksaan berlangsung di penjara.
"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin Bandung," ujarnya.
2. Syahrul Yasin Limpo tersangka pencucian uang

Sebagaimana diketahui, Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Sementara penyidikan berjalan, KPK sempat menggeledah sejumlah lokasi.
Salah satu lokasi yang digeledah ada Visi Law di Jakarta Selatan.
3. Syahrul Yasin Limpo dipenjara di Sukamiskin

Sebelumnya, politikus NasDem itu telah terjerat kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Ia pun dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Kasus pemerasan dan gratifikasi itu membuatnya dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. SYL juga dibayar Rp44.269.777.204 serta 30 dolar Amerika Serikat.


















