Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pencucian Uang SYL, KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono

Pencucian Uang SYL, KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono
Terdakwa Kasdi Subagyono mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/5/2024). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

  • Kasdi Subagyono adalah terpidana kasus korupsi

  • Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

  • Syahrul Yasin Limpo dipenjara di Lapas Sukamiskin Bandung

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekjen Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono. Ia merupakan terpidana kasus korupsi yang menjabat pada era Menteri Syahrul Yasin Limpo.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPPU di Lingkungan Kementerian Pertanian," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (28/10/2025).

  1. 1. Kasdi Subagyono koruptor yang masih dipenjara

    Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono (IDN Times/Aryodamar)
    Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono (IDN Times/Aryodamar)

    Kasdi saat ini berstatus terpidana kasus korupsi. Oleh karena itu, pemeriksaan berlangsung di penjara.

    "Pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin Bandung," ujarnya.

  2. 2. Syahrul Yasin Limpo tersangka pencucian uang

    Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (ANTARA/Muhammad Adimaja)
    Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (ANTARA/Muhammad Adimaja)

    Sebagaimana diketahui, Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Sementara penyidikan berjalan, KPK sempat menggeledah sejumlah lokasi.

    Salah satu lokasi yang digeledah ada Visi Law di Jakarta Selatan.

  3. 3. Syahrul Yasin Limpo dipenjara di Sukamiskin

    Syahrul Yasin Limpo (ANTARA/Hafidz Mubarak)
    Syahrul Yasin Limpo (ANTARA/Hafidz Mubarak)

    Sebelumnya, politikus NasDem itu telah terjerat kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Ia pun dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

    Kasus pemerasan dan gratifikasi itu membuatnya dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. SYL juga dibayar Rp44.269.777.204 serta 30 dolar Amerika Serikat.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More