Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menutup penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan atau independen gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada DKI Jakarta 2024.
Hingga batas akhir pendaftaran calon perseorangan, Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, hanya ada satu bakal calon gubernur independen yang akan bersaing dalam kontestasi Pilkada DKI, yakni Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun yang berpasangan dengan R Kun Wardana Abyoto.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI, Dody Wijaya, mengatakan pihaknya bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta tengah memeriksa dokumen yang diserahkan Dharma Pongrekun, sebelum menerima dokumen syarat dukungan secara resmi.
"Saat ini statusnya sedang kami lakukan pemeriksaan, karena yang bersangkutan mengirimkan melalui aplikasi Silon (KPU) melalui soft file secara digital. Selain itu juga menyerahkan dokumen secara fisik sebanyak 29 kontainer, jadi kami masih dalam proses pemeriksaan berkas bersama dengan Bawaslu provinsi," kata Doddy, Senin (13/5/2024).