Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPU Jatim: Hanindhito-Dewi dan Ony-Dwi Melawan Bumbung Kosong

Pasangan Hanindhito Himawan Pramana dan Dewi Maria Ulfa saat mendaftar ke KPU Kabupaten Kediri, IDN Times/ istimewa

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur memastikan, pasangan Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Maria Ulfa di Pilkada Kabupaten Kediri dan Ony Anwar Harsono-Dwi Riyanto Jatmiko di Pilkada Kabupaten Ngawi melawan bumbung kosong.

“Ada dua daerah, yaitu Kabupaten Kediri dan Kabupaten Ngawi," ujar Ketua KPU Jatim Choirul Anam di Surabaya, dikutip ANTARA, Minggu (27/9/2020).

1. Dua pasangan ini diusung koalisi raksasa

Dok. IDN Times/Istimewa

Pasangan Hanindhito-Maria Ulfa di Pilkada Kediri diusung koalisi PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, PKS, PPP, PAN dan Demokrat.

Kemudian pasangan Ony-Dwi Riyanto pada Pilkada Ngawi diusung koalisi Partai Golkar, NasDem, PPP, Gerindra, Hanura, PAN, PKS, PDI Perjuangan, PKB dan Demokrat.

2. KPU telah mengundi tata letak peserta Pilkada di surat suara

KPU Kabupaten Kediri gelar pengundian tata letak bagi calon tunggal, IDN Times/ istimewa

Pada rapat pleno terbuka pengundian dan pengumuman tata letak pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kediri di Pilkada Serentak 2020, Hanindhito-Maria Ulfa mendapatkan posisi kolom kiri dalam surat suara dilihat dari sudut pandang pemilih.

Begitu juga Pilkada Ngawi yang pada rapat pleno lalu pasangan Ony-Dwi Riyanto mendapatkan posisi kolom kiri dalam surat suara dilihat dari sudut pandang pemilih.

3. Kampanye Pilkada 2020 telah dimulai

Ilustrasi bendera partai politik (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Mulai Sabtu (26/9/2020) dilakukan tahapan kampanye digelar dan akan berakhir pada 5 Desember mendatang.

Sebanyak 19 kabupaten/kota menggelar pilkada di Jatim, yakni Kota Surabaya, Kota Blitar, Kota Pasuruan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Kediri, Gresik, Jember, Lamongan, Malang, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Trenggalek, dan Tuban.

KPU melarang partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan pihak lain untuk melaksanakan kampanye yang biasa dilakukan pada kondisi normal, mulai dari rapat umum, pentas seni, panen raya, konser musik, gerak jalan santai, sepeda santai, perlombaan, bazar, donor darah hingga peringatan hari ulang tahun parpol.

“Diimbau kepada seluruh peserta Pilkada, tim pemenangan maupun seluruh masyarakat harus mematuhi aturan kampanye, terutama protokol kesehatan," kata Choirul Anam.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us