Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Berdasarkan ketentuan Pasal 325 hingga Pasal 339 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kegiatan kampanye pemilu didanai dan menjadi tanggung jawab peserta pemilu.
Dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, peserta pemilu wajib mencatat pendanaan kampanye dimaksud dalam Laporan Dana Kampanye yang terdiri atas tiga jenis laporan, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Sebagai informasi, masyarakat juga dapat mengakses Laporan Dana Kampanye peserta Pemilu 2024 secara berkala (daily report)selama masa kampanye, yaitu 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 melalui website https://infopemilu.kpu.go.id/.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.