Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan, akan ada 836 lokasi khusus untuk pencoblosan surat suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU, Betty Epsilon Idroos, menjelaskan, lokasi khusus tersebut harus memenuhi beberapa kriteria. Lokasi khusus pencoblosan itu di antaranya, rumah tahanan atau lapas, panti sosial atau panti rehabilitasi, relokasi bencana, dan daerah konflik.
Lokus ini disediakan bagi pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya secara de jure.
“Jadi untuk (lokus) kriterianya harus sama, yaitu pemilih yang pada hari H pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilih secara de jure karena ketidakmampuan,” kata Betty dalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023).
“Gak mungkin misalnya warga negara yang tinggal di lapas, rutan balik ke rumahnya sesuai dengan alamat de jure-nya untuk menggunakan hak pilihnya. Panti sosial atau panti rehabilitasi, gak memungkinkan mereka untuk keluar karena sedang direhab,” lanjut dia.