Rapat KPU, Bawaslu, dan partai politik terkait Agenda Rakor Pembahasan SIPOL. (IDN Times/ Yosafat Diva)
Sementara itu, anggota KPU Idham Holik mengungkapkan, sejumlah partai politik (parpol) sudah mengajukan jadwal pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
Dia menjelaskan, di hari pertama tepatnya pada 1 Agustus 2022, ada sembilan parpol yang bakal mendaftar, di antaranya PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Reformasi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasdem, Partai Rakyat Adil makmur (Prima), Partai Perindo, Partai Gelora, dan Partai Buruh.
"Pendaftaran di hari pertama bakal dilakukan dalam beberapa gelombang, pukul 08.00 WIB, 08.30, 10.00, 11.00, dan 13.00," kata Idham.
Idham menjelaskan, pada 3 Agustus 2022, akan ada Partai Garuda. Sementara Partai Demokrat daftar pada 5 Agustus 2022, dan Golkar pada 6 Agustus 2022.
"Jam 2 sore itu ada Partai Garuda. Kemudian 5 Agustus jam 3 sore, Demokrat. Sementara 6 Agustus jam 10 pagi Partai Golkar," tutur Idham.
Selanjutnya pada 8 Agustus 2022, Gerindra dan PKB bakal melakukan pendaftaran. "Tanggal 8 Agustus itu ada Gerindra dan PKB, tetapi mereka belum infokan untuk jam berapanya," ucap dia.
Ke depan, lanjut Idham, masih ada sejumlah parpol yang menginformasikan terkait jadwal pendaftaran ke KPU. "Nanti akan kami sampaikan kembali berdasarkan surat pemberitahuan yang disampaikan kepada kami," tutur Idham.