Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPU Terima 456.256 Data DP4 dari Kemendagri untuk Pilkada 2020

Petugas melakukan pengemasan kotak suara sebelum didistribusikan jelan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2018 (IDN Times/Prayugo Utomo)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima 456.256 nama yang terdata dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) tambahan untuk Pilkada 2020, dari Kementerian Dalam Negeri, Kamis (18/6).

“Sedianya acara (penyerahan DP4) ini diselenggarakan 15 Juni 2020 bertepatan dengan mulainya tahapan. Tetapi karena suatu hal, KPU melakukan penyesuaian buat daftar kegiatan,” kata Ketua KPU Arief Budiman, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (18/8).

Penambahan daftar pemilih pemula tersebut, DP4 Pilkada 2020 jumlahnya bertambah menjadi 105.852.000 pemilih. Sebab pada Maret lalu, Kemendagri sudah menyampaikan jumlah DP4 sebanyak 105.396.460.

1. Penambahan DP4 konsekuensi mundurnya Pilkada 2020

Dok.IDN Times/Istimewa

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, DP4 pemilih pemula diserahkan sebagai konsekuensi data tambahan atas mundurnya pelaksanaan Pilkada 2020 menjadi 9 Desember.

“Hari ini dilaksanakan penyerahan DP4 tambahan. Karena kita tahu bahwa dengan adanya kemunduran atau penundaan jadwal dari rencana September 2020 ke Desember 2020, maka mengakibatkanya adanya tambahan-tambahan pemilih yang potensial,” kata Mendagri dalam keterangan tertulisnya.

2. DP4 akan digunakan KPU untuk menetapkan DPT

IDN Times/Kemendagri

Mendagri menjelaskan, DP4 ini merupakan data tambahan dan dapat dipergunakan KPU untuk menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak 2020.

“Data-data ini yang akan kami berikan melengkapi data yang sebelumnya sudah diberikan, mudah-mudahan dapat dimanfaatkan dalam rangka untuk melakukan validasi daftar pemilih sampai ke pemilih tetap nanti,” ucap Tito.

3. Mendagri mengingatkan KPU agar menjaga kerahasiaan data dan hak privasi pemilih

Ilustrasi pekerja logistik Pemilu 2019 memperhatikan surat suara Pileg 2019 sebelum dilipat dan didistribusikan ke TPS. IDN Times/Prayugo Utomo

Namun, Tito mengingatkan KPU agar menjaga kerahasian dan hak privasi pemilih sesuai prinsip demokrasi.

“Sekaligus juga mari kita jaga kerahasiaan system security, karena data ini menyangkut hak privasi yang kita harus jaga dan mengikuti aturan hukum, sesuai prinsip demokrasi untuk menjaga hak privasi warga negara,” ujar Mendagri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us