Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengkritik kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang membentuk institusi pendidikan baru bernama Universitas Republik Indonesia (URI). Apalagi, pimpinan kampus itu sudah ditunjuk, sedangkan kampusnya belum ada.
Padahal, pembentukan universitas tak bisa dilakukan sembarangan dan spontan. Pembentukannya harus mengacu Permendikbud nomor 17 tahun 2014 dan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 yang keduanya berisi aturan cara mendirikan universitas.
"Universitas itu didirikan dulu lembaganya. Ini lembaganya belum ada, tapi langsung ditunjuk gubernurnya," kata Mahfud dikutip dari akun YouTube pada Senin (3/8/2026).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu sempat berseloroh, meski dia mengkritik kebijakan pemerintah, bukan berarti dirinya Londo Ireng atau pengkhianat. Justru lantaran peduli terhadap negara, kritik tersebut disampaikan.
"Pak Prabowo, maaf, ya, tapi saya bukan Londo Ireng. Bapak dalam hal ini salah mendirikan URI," kata dia.
Dia mengatakan, cara pendirian universitas negeri tetap harus bermula dari bawah yang diawali dengan menyusun studi kelayakan.
"Di dalamnya harus disebut ini universitas apa dan dijelaskan seandainya ada 10 bidang ilmu (di dalam universitas), maka enam harus merupakan ilmu sains dan eksakta dan sisa empat lagi ilmu sosial. Sekarang URI ini apa? Fakultasnya apa, bidang ilmunya apa," kata dia.
