Kronologi Adam Deni Unggah Dokumen Pribadi Sahroni hingga Kena UU ITE

Jakarta, IDN Times - Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka didakwa dengan pasal UU ITE karena telah mengunggah dokumen pribadi Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Ia didakwa bersama Ni Made Dwita Anggari telah mentransmisi dan memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia.
Dalam dakwaan tersebut, Jaksa juga membeberkan kronologi hingga akhirnya Deni dilaporkan kuasa hukum Sahroni ke polisi.
1. Adam Deni dapat dokumen pribadi Sahroni dari Ni Made Dwita Anggari

Jaksa menjelaskan, dokumen yang diunggah Adam Deni di Instagramnya didapat dari Dwita Anggari. Dwita merupakan seorang swasta yang punya bisnis suku cadang sepeda lewat akun Instagram @exitdenmark.
Jaksa menjelaskan, sepeda yang dijual Dwita membuat Ahmad Sahroni tertarik. Bendahara Partai NasDem itu membeli sepeda merek Firefly senilai Rp450 juta dan merek Bastion senilai Rp378.
"Namun terdakwa Ni Made Dwita Anggari belum menyerahkan barang tersebut kepada korban," ujar Jaksa.
2. Adam Deni unggah dokumen pribadi Sahroni ke media sosialnya

Pada Rabu, 26 Januari 2022, Dwita disebut menghubungi Adam Deni melalui WhatsApp lalu mengirimkan foto yang berisi informasi pribadi Ahmad Sahroni. Informasi yang diberikan itu terkait dengan pembelian sepeda dan spare part antara Sahroni dan Dwita.
"Terdakwa Ni Made Dwita Anggari merasa kecewa dan sakit hati kepada korban Ahmad Sahroni, karena menurut terdakwa Ni Made Dwita Anggari, masih ada tunggakan pembayaran atas pembelian sepeda dan spare part oleh korban Ahmad Sahroni yang belum lunas," ujar Jaksa.
Pada hari yang sama, Adam Deni mengunggah konten yang dikirimkan Dwita Anggari ke Instagramnya.
3. Seharusnya dokumen pribadi tak diunggah tanpa izin

Jaksa menilai, Adam Deni dan Dwita Anggari seharusnya mengirimkan data yang dianggap melawan hukum kepada institusi yang bewenang. Namun, data tersebut dikirimkan kepada pihak lain.
"Apalagi justru melakukan perbuatan yang lain dengan mengunggah informasi dan dokumen elektronik tersebut ke media sosial, sehingga melanggar hak pribadi seseorang yaitu korban Ahmad Sahroni," ujarnya.
Atas perbuatannya, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.