KSAD Maruli: TNI AD Hanya Bantu Distribusi MBG, Tak Kelola Dapur Umum

- Kepala Staf TNI AD menyatakan bantuan hanya pendampingan, bukan pengelolaan dapur umum untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
- TNI AD siap membantu mendistribusikan menu MBG ke masyarakat dengan kendaraan dan personel yang siap dikerahkan.
- Pangkogabwilhan III memimpin peluncuran program MBG di Papua dan memastikan makanan memenuhi standar kebersihan dan gizi yang diperlukan.
Jakarta, IDN Times - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak mengatakan pihaknya selama ini hanya bertugas untuk membantu pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). TNI AD, kata Maruli, tidak mengelola dapur umum untuk memproduksi menu MBG.
"Kalau misalnya banyak pertanyaan mengenai dapur sehat untuk menyokong makanan bergizi, kami ini hanya pendamping-pendamping. Secara project-nya itu harus ke Badan Gizi Nasional (BGN). Jadi, jangan ditanya ke kami (soal MBG)," ujar Maruli di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat pada Kamis (5/2/2025).
Sehingga, bila ada permasalahan dalam implementasi distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG), maka hal tersebut menjadi tanggung jawab BGN. "Jadi, sampai sekarang, kami sebetulnya tidak mengelola satu pun dapur umum. Peran kami hanya mendukung saja," tutur dia.
1. Prajurit TNI AD dan kendaraan siap bantu menyalurkan MBG ke masyarakat

Lebih lanjut, Maruli mengatakan siap membantu untuk mendistribusikan menu MBG ke masyarakat bila dibutuhkan. Kendaraan milik TNI AD siap dikerahkan untuk mendistribusikan menu MBG.
"Misalnya oh, kendaraan kurang nih untuk dropping, ya bisa diantar pakai kendaraan dari Kodim. Oh, personelnya kurang nih untuk nurun-nurunin (menu MBG), ya anggota babinsa kita ikut nurunin. Hal lain lagi, BGN gak punya dapur, gak punya ini, ya kami akan carikan tempat, boleh gak diberesin?" kata mantan Pangkostrad itu.
"Jadi, kami tidak ada tanda tangan langsung dengan BGN soal ini (program MBG)," imbuhnya.
Maruli pun menegaskan tidak ada anggaran untuk program unggulan MBG Rp71 triliun yang diterima oleh TNI AD. Sementara, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana menyebut ada sejumlah pihak yang dilibatkan untuk menyukseskan program MBG, salah satunya TNI.
"TNI itu salah satu mitra yang bisa membantu kesuksesan program makan bergizi. Salah satu saja. Sementara mitra lain juga kan banyak," ujar Dadan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada 23 Oktober 2024 lalu.
2. Kogabwilhan III bantu distribusikan menu MBG ke sekolah di Papua

Sementara, TNI AD ikut membantu mendistribusikan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) ke sejumlah sekolah di daerah rawan di Papua. Salah satunya dilakukan oleh Kogabwilhan III di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya pada 21 Januari 2025 lalu.
Pangkogabwilhan III, Letjen TNI Bambang Trisnohadi memimpin langsung peluncuran program MBG di Papua. Ia menggunakan dua helikopter caracal untuk mendistribusikan MBG kepada anak-anak di wilayah tersebut. Letjen Bambang mengunjungi tiga lokasi sekolah yakni Sekolah Yayasan Katolik Sugapa, Sekolah Inpres Yokotapa, dan SD-SMP YPPK Bilogai.
"Pangkogabwilhan III memastikan bahwa semua makanan memenuhi standar kebersihan dan gizi yang diperlukan," demikian isi keterangan tertulis yang dikutip pada 22 Januari 2025 lalu.
Letjen Bambang ikut mengawasi dapur umum yang memproduksi menu MBG dan dikelola oleh 15 prajurit TNI AD. Menu yang disediakan yakni nasih putih dan ayam.
3. KontraS sebut keterlibatan TNI dalam program makan bergizi gratis ilegal

Sementara, dalam pandangan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), keterlibatan TNI dalam program makan bergizi gratis merupakan satu kebijakan yang ilegal. Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan, belum ada ketetapan yang mengatur mengenai keterlibatan TNI dalam kebijakan pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang TNI, khususnya soal operasi militer selain perang.
"Semenjak keterlibatan, atau penerjunan militer dalam sejumlah upaya untuk melakukan pengawasan dan juga pengamanan dalam proyek strategis nasional, bahkan dalam program makan bergizi gratis, kami belum dapat dokumen yang dapat menjustifikasi keterlibatan TNI berdasarkan Undang-Undang TNI," ujar Dimas di kantor KontraS pada 20 Januari 2025 lalu.
"Artinya, bisa kita simpulkan bahwa tindakan untuk melibatkan TNI dalam sejumlah kebijakan negara, dalam sejumlah proyek-proyek negara, itu merupakan satu kebijakan atau satu operasi yang ilegal karena dia tidak didasari dari ketetapan yang ada di Undang-Undang TNI," kata dia.