Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KSAD: Seskab Teddy Tak Harus Mundur dari TNI Aktif

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak di Mabes TNI AD. (Dokumentasi TNI AD)

Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan  Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya tidak harus mundur sebagai prajurit TNI aktif. 

Penegasan itu disampaikan Maruli Simanjuntak seusai rapat kerja dengan, Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

"Seharusnya disitu kalau berdasarkan itu, tidak harus mundur," kata dia. 

Maruli menegaskan, sekretariat kabinet menjadi bagian dari Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres). Hal tersebut telah sesuai dengan peraturan presiden (perpres) Nomor 148 Tahun 2024. 

Sementara kata dia, jabatan sesmilpres dari dulu dipimpin oleh perwira TNI bintang 2, dan tidak harus mengundurkan diri sebagai perwira aktif.

"Bahwa ada perpres, seskab di bawah sesmilpres. Sesmilpres dari dulu dipimpin oleh bintang 2. Tidak ada pensiun. aturannya ada," kata dia. 

Penempatan Teddy sebagai prajurit TNI aktif ini juga tidak menabrak undang-undang. Sebab, jabatan sesmilpres sejak dulu dipimpin oleh seorang perwira aktif. 

"Enggak, kan di sesmilpres kan sudah ada tentara memang. Sesmilpres kan tentara," tutur dia.

Diketahui, pemerintah mengubah aturan untuk menempatkan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet. Dalam aturan lama, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2020, Sekretariat Kabinet berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. 

Namun, saat ini berdasarkan Perpres Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara, Sekretaris Kabinet disebutkan menjadi bagian dari Sekretariat Militer Presiden.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us