Kuasa Hukum Bos Terra Drone: Penangkapan Janggal-Tak Sesuai Prosedur

- Kuasa hukum bos Terra Drone sebut penangkapan yang tak penuhi syarat, tanpa surat perintah sah dan alasan yang tidak cukup jelas.
- Penetapan tersangka dianggap terburu-buru dan tanpa bukti awal yang cukup, serta tidak memberikan kesempatan klarifikasi.
- Dugaan pelanggaran hak tersangka, termasuk hak didampingi penasihat hukum dan kekhawatiran pada dugaan kriminalisasi dan persekusi.
Jakarta, IDN Times - Tim kuasa hukum Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, menyebut penangkapan yang dilakukan kepolisian usai kebakaran pada Selasa, 9 Desember 2025, tidak tepat dan mengandung sejumlah kejanggalan. Mereka menilai ada ketidakpatuhan prosedur hukum dalam proses penangkapan Michael pada Kamis, 11 Desember 2025.
"Bahwa menurut kami proses yang dilakukan mengandung sejumlah kejanggalan dan ketidakpatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku, sebagaimana dijamin oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang (KUHAP) serta konstitusi Republik Hukum Acara Pidana/KUHAP)," tulis tim kuasa hukum PT Terra Drone Indonesia, dalam keterangan resmi, Jumat (12/12/2025).
1. Kuasa hukum sebut penangkapan yang tak penuhi syarat

Ada beberapa poin yang disampaikan tim kuasa hukum, mulai dari penangkapan yang tak memenuhi syarat, karena tanpa surat perintah yang sah, karena bukan dalam keadaan tangkap tangan.
"Selain itu, alasan penangkapan yang dikemukakan tidak cukup jelas dan kuat, untuk memenuhi syarat 'kecurigaan yang cukup' sebagaimana dimaksud Pasal 17 KUHAP," kata tim kuasa hukum.
2. Penetapan tersangka juga dianggap terburu-buru

Penetapan tersangka juga dianggap terburu-buru dan tak didukung dengan bukti awal atau adanya alat bukti permulaan yang cukup. Penetapan status tersangka pada Michael, menurut mereka, dilakukan sepihak, tanpa memberikan kesempatan yang memadai pada Michael dan kuasa hukumnya memberikan klarifikasi terkait kasus kebakaran yang menewaskan 22 orang tersebut.
"Kami mempertanyakan kecukupan dan keabsahan alat bukti permulaan yang dijadikan dasar penetapan ini," ujar mereka.
3. Dugaan pelanggaran hak sebagai tersangka

Tim kuasa hukum juga mengungkapkan dugaan pelanggaran hak-hak tersangka, yakni ada indikasi hak-hak Michael sebagai tersangka tidak dipenuhi secara penuh, termasuk hak didampingi penasihat hukum sejak saat penangkapan hingga pemeriksaan pada dini hari dimulai, sesuai dalam Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hak untuk diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti mengenai dakwaan dan dasar hukumnya, serta hak menghubungi dan menerima kunjungan keluarga untuk dapat bantuan hukum dan lainnya.
4. Kekhawatiran pada dugaan kriminalisasi dan persekusi

Tim kuasa hukum juga punya kekhawatiran pada dugaan kriminalisasi dan persekusi. Hal ini dianggap mengkhawatirkan dan merusak prinsip negara hukum.
"Kami melihat adanya potensi motif di balik penangkapan ini yang tidak murni berdasarkan pertimbangan hukum, melainkan didasari oleh tekanan pihak tertentu atau konflik kepentingan," kata mereka.















