Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Said Didu, Helvis mengatakan kliennya belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Said, kata Helvis masih berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Belum (ada penetapan tersangka). Mudah-mudahan tidak, karena memang analisis sebuah kebijakan pemerintah, antara memilih, apakah pembangunan ekonomi atau menangani COVID-19, mana yang akan dipilih, dan itu video conference jangan dipotong sepenggal-penggal," kata dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (16/5) dini hari.
Hervis mengaku belum tahu kapan kliennya akan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Mabes Polri. Lalu, pertanyaan apa saja yang diajukan oleh penyidik kepada kliennya?
