Kader PDIP Riezky Aprilia di Sidang Hasto Kristiyanto (IDN Times/Aryodamar)
Jaksa pun meminta izin hakim memutar sebagian rekaman yang berdurasi hampir 1,5 jam itu. Namun, kubu Hasto menyanggah setelah permohonan tersebut.
"Sebentar Yang Mulia, apa boleh kami tanya ke saudara penuntut umum tentang penyadapan atau rekaman ini ketika itu sudah ada surat perintah penyelidikannya atau belum? Kedua, apakah terhadap rekaman-rekaman termasuk yang disampaikan itu sudah ada izin dewas atau belum? Sepanjang yang kami tahu, Oktober itu sudah ada perubahan UU KPK," tanya Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail.
"Kalau itu gak ada, pekerjaan kita jadi sia-sia," lanjutnya.
Kuasa hukum Hasto yang lain, Alvino Kurnia Palma, turut menambahkan pernyataan Maqdir. Ia menilai, rekaman yang diambil Riezky Aprilia ilegal karena dilakukan diam-diam.
"Ini dalam UU data pribadi, khususnya Pasal 20 Ayat 2 disebutkan bahwa pemrosesan salah satunya terkait dengan rekaman, itu kan berdasarkan persetujuan. Ini kan perekaman yang dilakukan saksi dengan orang lain itu kan bersifat rahasia," ujar Alvon.
"Apakah orang yang direkam ketika itu memberikan persetujuan atau tidak walaupun pada saat ini dikatakan sudah memiliki alat bukti," kata dia.
Merespons hal tersebut, jaksa mengatakan, rekaman itu didapat penyidik dari Riezky Aprilia selaku saksi. Rekaman itu digunakan Riezky untuk menguatkan argumen kesaksiannya.
"Rekaman ini digunakan untuk menguatkan keterangan ybs sehingga bukan dari kami yang merekam. Tapi ini adalah rekaman yang digunakan saksi untuk menguatkan keterangannya dan kemudian diserahkan untuk disita," ujar dia.