Mengapa Hasto Tetap Jabat Sekjen PDIP meski Sudah Jadi Terdakwa?

- Hasto Kristiyanto masih menjabat sebagai Sekjen DPP PDI Perjuangan
- Pemberhentian Hasto sebagai Sekjen merupakan hak prerogratif Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri
- PDI Perjuangan akan membela penuh Hasto yang kini ditahan di rutan KPK
Jakarta, IDN Times - Hasto Kristiyanto saat ini masih menjabat sebagai Sekjen DPP PDI Perjuangan. Padahal, Hasto sudah menyandang status terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku dan pemberian suap.
Politikus PDI Perjuangan, Guntur Romli, mengatakan pemberhentian Hasto sebagai Sekjen PDI Perjuangan merupakan hak prerogratif Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
"Terkait posisi sekjen, itu hak prerogatif Ketua Umum, karena hakikatnya kepartaian dikendalikan secara penuh oleh ketua umum bukan oleh sekjen," ujar Guntur melalui pesan singkat kepada IDN Times, dikutip Senin (5/5/2025).
1. PDIP akan membela penuh Hasto

Menurutnya, PDI Perjuangan akan membela penuh Hasto yang kini ditahan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Partai membela penuh sekjen yang saat ini di rutan KPK, karena menjadi sasaran kriminalisasi dengan kedok hukum," ucap dia.
"Fakta-fakta pengadilan hingga 7 saksi yang dihadirkan tidak ada keterangan/bukti keterlibatan sekjen perkara suap yang didakwakan, apalagi kasus itu sudah ada 2 putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap di 2020," kata dia.
2. Ganjar sebelumnya sampaikan Hasto tetap masih sekjen

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Ganjar Pranowo menyebutkan, Hasto Kristiyanto masih aktif sebagai Sekjen PDIP hingga saat ini.
"Iya, masih," ujar Ganjar seperti dilansir ANTARA, Sabtu (26/5/2025).
Pernyataan itu disampaikan Ganjar menanggapi pertanyaan mengenai Hasto yang masih menandatangani surat PDIP yang ditujukan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PDIP Jawa Tengah, yang dikeluarkan pada Rabu (16/4/2025) lalu.
3. Isi surat Hasto untuk DPD PDIP Jateng

Menurut Ganjar, surat tersebut merupakan pencabutan peraturan DPD yang masih akan dilihat tindak lanjutnya.
Adapun dalam surat itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP memutuskan untuk mencabut Peraturan DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah tentang Pemenangan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2024 PDIP melalui Strategi dan Kebijakan Pemenangan Elektoral Terpimpin Berbasis Gotong Royong Bertumpu pada Mesin Partai, dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan evaluasi menyeluruh dan demi kepentingan strategis PDIP ke depan.