Program musik yang disiarkan di RCTI,"Dahsyat", kembali mendapatkan sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI). Program tersebut menerima sanksi administratif berupa penghentian tayang sementara selama tiga hari berturut-turut, yaitu pada tanggal 13, 14, dan 19 bulan April 2017. Dikutip Kompas.com, (29/3), KPI menyatakan bahwa upaya ini dilakukan sesuai dengan Pasal 80 ayat (2) SPS KPI Tahun 2012.
Tindakan ini terpaksa dilakukan setelah program yang ditayangkan pada 8 Februari 2017 pukul 09.11 WIB dan 1 Maret 2017 pukul 08.49 WIB itu dianggap menyiarkan perkataan yang bermuatan merendahkan.
Adegan yang dinilai melanggar adalah ketika seorang pria mengendarai mobil secara maju mundur dan mengerem mendadak. Padahal, di dalam bagasi terdapat seseorang. Selain dinilai melanggar nilai dan norma kesopanan, adegan ini juga bertentangan dengan perlindungan anak. Jika tidak dihentikan, tayangan seperti ini berpotensi memberi pengaruh buruk pada penonton.