Legislator PKS Harap Penyadapan Diatur di UU Terpisah Bukan di KUHAP

- Berharap penyadapan diatur di uu tersendiri
- Peradi usul penyadapan ditarik dari RUU KUHAP
- Penyadapan telah diatur dalam sejumlah UU
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil, menyorot pasal penyadapan yang terdapat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan agar penyadapan diatur dalam undang-undang khusus. Namun, dia mengatakan, DPR belum menyusun UU untuk mengatur penyadapan.
"Sebenarnya kalau kita menuju kepada putusan Mahkamah Konstitusi, masalah penyadapan itu kan harus diatur oleh undang-undang yang khusus. Nah sampai hari ini kan undang-undang khusus itu belum kita buat, belum kita bentuk," kata Nasir Djamil saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
1. Berharap penyadapan diatur di uu tersendiri

Ia lantas berharap, segala penyadapan, baik yang dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu bisa diatur dalam satu undang-undang tersendiri.
"Harapan kita mudah-mudahan segala penyadapan, baik yang dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, itu kemudian bisa diatur dalam satu undang-undang yang tersendiri," kata dia.
Nasir berharap, penyadapan tidak diatur secara terpisah atau sepenggal-sepenggal dalam undang-undang yang lain.
"Tidak kemudian diatur secara serpihan-serpihan begitu, atau seponggol-seponggol di undang-undang lainnya. Mudah-mudahan saja pemerintah dan DPR itu bisa cepat," kata dia.
2. Peradi usul penyadapan ditarik dari RUU KUHAP

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengusulkan agar penyadapan dihapus dalam RUU KUHAP. Peradi khawatir penyadapan dapat disalahgunakan penyidik.
Hal itu disampaikan Waketum Peradi Sapriyanto Reva dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
"Kami mengusulkan dalam upaya paksa yang dimiliki ini untuk tindak pidana umum yang ada di dalam KUHAP, penyadapan harus dihilangkan, karena kami khawatir penyadapan ini akan disalahgunakan oleh penyidik dalam mengungkap sebuah tindak pidana," kata Reva.
3. Penyadapan telah diatur dalam sejumlah UU

Reva mengatakan, penyadapan telah diatur dalam sejumlah UU, sehingga tak perlu lagi diatur dalam RUU KUHAP. Penyadapan menurut Reva merupakan bentuk upaya paksa.
Dia mengatakan, penyadapan ini sudah ditur dalam beberapa undang-undang, yaitu Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Tipikor, dan Undang-Undang Kepolisian.
"Nah biarlah itu menjadi ranah undang-undang itu sendiri, tidak perlu kita tarik ke dalam KUHAP," kata Reva.