Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Aktivis soal Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut: Tak Ada yang Tercemar

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar di Polda Metro Jaya, Selasa (18/1/2022) (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar di Polda Metro Jaya, Selasa (18/1/2022) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Aktivis Perempuan, Mahardhika Mutiara Ika, menanggapi dakwaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan yang disematkan kepada Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru, Haris Azhar.

Menurutnya, tak ada nama yang tercemarkan buntut dari konten YouTube berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!! NgeHAMtam".

"Tindakan untuk melaporkan Fathia dan Haris ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis pembelaan HAM. Jadi tidak ada saya melihat bahwa tidak ada nama baik yang dicemarkan, tidak ada hati yang tersakiti, tidak ada hal-hal yang disebutkan oleh jaksa sebagai dakwaan pada kawan kita Fatia dan Haris," kata Mutiara dalam konferensi pers daring, dilansir Senin (17/4/2023).

1. Harusnya fokus pada pelanggaran HAM

Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Khusus Polda Metro Jaya. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Khusus Polda Metro Jaya. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dia menilai, mencuatnya kasus ini mengaburkan persoalan yang sebenarnya soal pelanggaran HAM yang terjadi di Papua dan dugaan sindikat di dalamnya

"Proses penetapan mereka yang sampai pada tahap pengadilan justru jelas mengaburkan persoalan yang sebenarnya. Persoalan kajian yang mereka paparkan, persoalan tentang pelanggaran HAM yang terjadi di Papua dan dugaan keterlibatan sindikat di dalamnya," kata Mutiara.

Dia mengatakan, fokus yang ditujukan seharusnya bukan soal pencemaran nama baik, tetapi persoalan kriminalisasi terhadap pembelaan HAM.

2. Keduanya jalani sidang eksepsi

Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar ketika berbicara di program siniar dengan Fatia Maulidiyanti (Tangkapan layar YouTube Haris Azhar)
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar ketika berbicara di program siniar dengan Fatia Maulidiyanti (Tangkapan layar YouTube Haris Azhar)

Sebelumnya, sidang perdana Haris dan Fatia digelar secara terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hari ini keduanya menjalani sidang eksepsi dan akan membacakan nota keberatan atas dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Haris dan Fatia.

3. Fatia didakwa lakukan penghinaan

Menko Marives, Luhut Binsar Padjaitan diketahui melaporkan Haris dan Fatia pada 2021 lalu terkait kritikan mereka terhadap Luhut. 

Fatia didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.

Sementara Haris Azhar didakwa dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us

Latest in News

See More

Daftar 10 Sekolah di Depok Terima Pesan Teror Ancaman Bom

23 Des 2025, 19:35 WIBNews